Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan penggunaan rudal Sarmat menurut perjanjian internasional (1) apa saja
pelanggaran penggunaan rudal Sarmat menurut Konvensi Senjata Kimia 1997 (2)
bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan rudal Sarmat menurut Konvensi
Senjata Kimia 1997 (3) bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan rudal Sarmat
menurut Konvensi Senjata Kimia 1997 dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. (3) bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan rudal Sarmat menurut
Konvensi Senjata Tahun 1997 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
disimpulkan: upaya negara-negara untuk mewujudkan perdamaian dunia dan keamanan
bersama setiap negara melalui pengaturan dan pelarangan senjata kimia secara konsisten
dilakukan oleh negara-negara, yaitu dengan menetapkan protokol pelarangan penggunaan
gas-gas yang menyebabkan sesak nafas, gas-gas beracun/gas lainnya dalam perang dan
peperangan. Metode penggunaan bakteri ini kemudian dikenal dengan nama Protokol
Jenewa 1925, Konvensi Senjata Kimia 1992, Protokol Tambahan 1977, dan Konvensi Den
Haag 1907. Keberadaan darurat militer telah menjadi norma hukum yang harus dipatuhi
oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata yang timbul karena
masalah kedaulatan. Pengaturan perang dan konflik bersenjata di setiap negara anggota
PBB kini menjadi tolok ukur sejauh mana kepatuhan terhadap perjanjian hukum humaniter
internasional dapat ditegakkan secara adil melalui Mahkamah Pidana Internasional.