Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN PRIBADI DISEPANJANG TANAH PT. KAI YANG SUDAH TIDAK DIGUNAKAN STUDI KASUS TANAH MILIK PT. KAI KECAMATAN TELUK NIBUNG KOTA TANJUNGBALAI

Show simple item record

dc.contributor.author Fiqih, Hasan Ashary
dc.date.accessioned 2024-10-23T02:56:50Z
dc.date.available 2024-10-23T02:56:50Z
dc.date.issued 2024-08-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25554
dc.description.abstract Salah satu masalah pokok yang hingga kini belum mendapat pengaturan tuntas adalah masalah tanah, dan telah banyak konflik yang terjadi, begitu pula yang terjadi di emplasemen tanah PT. Kereta Api yang ada di Kabupaten Demak dimana terdapat penggunaan dan penguasaan tanah secara fisik oleh masyarakat dan penguasaan yuridis oleh PT. Kereta Api, bisa dikatakan terdapat suatu ketidakpastian hukum hak atas tanah. Sehingga peneliti mengambil permasalahan: bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Bangunan Pribadi Disepanjang Tanah PT. KAI Yang Sudah Tidak Digunakan Studi Kasus Tanah Milik PT. KAI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan perkembangan atas penguasaan dan penggunaan tanah PT. Kereta Api oleh masyarakat di Kota Tanjungbalai, untuk mengetahui jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan untuk mengetahui upaya apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam penentuan status hak dalam penguasaan dan penggunaan tanah PT. Kereta Api yang mereka tempati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, Berdasarkan metode yuridis empiris yang digunakan, maka hasil yang didapatkan dari data sekunder maupun data primer kemudian dianalisis dan dideskripsikan dengan bentuk tulisan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian adalah sebagai berikut: Alasan masyarakat memanfaatkan tanah milik PT. KAI adalah tanah itu dimanfaatkan sebagai penunjang kelangsungan hidup. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat maka dapat ditemukan tiga alasan masyarakat memanfaatkan tanah milik PT. KAI sebagai berikut: a) Kurangnya lahan untuk mendirikan bangunan, b)kurang nya kesadaran diri terhadap Hukum yang berlaku c) Karena kurangnya pengetahuan terhadap proses jual beli Tanah. Tanah milik PT. KAI tersebut sampai sekarang tidak pernah dilepaskan haknya kepada siapapun dan masih terdaftar sebagai aset / aktiva tetap PT. KAI. Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN Nomor : S-11 / MK. 16 / 1994 tanggal 24 Januari 1995 kepada Menteri Agraria / Kepala BPN bahwa tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara sebagai Aktiva Tetap PERUMKA sekarang PT. KAI. Terhadap tanah PT. KAI tidak diterbitkan sertfikat tanah atas nama pihak lain jika tidak ada persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Berdasarkan uraian tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat suatu ketidakpastian hukum hak atas tanah. Perpu No.51 Tahun 1960 adalah undang-undang yang mengatur mengenai Penggunaan Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya. menurut undang-undang ini, menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah dilarang. larangan penggunaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya oleh. Undang-undang ini diatur di dalam pasal 2, yang berbunyi : “Dilarang menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Selain larangan terhadap penggunaan penguasaan tanah tersebut, di dalam undang-undang ini juga diatur mengenai sanksi-sanksi yang akan dikenakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. Menurut pasal 6 ayat 1 poin a Perpu. No.51 Tahun 1960 menyebutkan bahwa : “Mengingat akan sifat perbuatannya, maka barangsiapa yang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp. 5.000,00,-“. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 167 KUHP yang berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Untuk mencegah berlarutnya permasalahan penggunaan tanah-tanah yang ada di sepanjang rel kereta api, selain diadakan penertiban kepada mereka yang menggunakan tanah secara liar itu dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada PT. KAI. Biasanya permohonan yang diminta masyarakat yang bermukim di atas tanah rel kereta api hanyalah berupa permohonan untk diberikan izin menempati tanah-tanah yang ada di sepanjang rel kereta api itu, dan pihak PT. KAI dalam menghadapi masalah ini langsung memriksa dulu tanah-tanah itu, apabila tanah itu tidak mencakup bidang operasional, maka kepada mereka dapat diberi izin sementara untuk menempati tanah itu dengan catatan apabila nanti ada penertiban, maka para pemilik bangunan itu harus membongkar bangunan nya dengan tanggungan sendiri en_US
dc.subject Penentuan Status en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Penguasaan Tanah en_US
dc.subject Tanah PT. KAI en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN PRIBADI DISEPANJANG TANAH PT. KAI YANG SUDAH TIDAK DIGUNAKAN STUDI KASUS TANAH MILIK PT. KAI KECAMATAN TELUK NIBUNG KOTA TANJUNGBALAI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account