dc.description.abstract |
Kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi berkembang secara pesat
dan semakin canggih seperti pelanggaran data privasi, financial teknologi (fintech)
ilegal, pornografi, dan pencucian uang internasional, bersamaan pula naiknya
popularitas e-commerce maka semakin terbuka potensi pencucian uang
menggunakan sarana internet (cyber laundering). Ditambah maraknya fintech yang
tidak terdaftar bisa sangat rentan menjadi tempat pencucian uang dan berbagai tindak
pidana lainnya, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang
dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya dan pada akhirnya masyarakat dan
nasabah yang bisa jadi korban atau dirugikan. Maka dari itu pihak-pihak yang
berwenang khususnya kepolisian berupaya menertibkan serta menangkap para pelaku
kejahatan teknologi tersebut terkhusus wilayah hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu
Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna fintech atas
investasi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, kedua, bagaimana,kebijakan
hukum atas nasabah pengguna fintech atas investasi dengan dugaan tindak pidana
pencucian uang. Ketiga, Bagaimana upaya dalam melakukan pencegahan terhadap
nasabah pengguna fintech atas terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah kaidah hukum, menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui
pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan dengan
mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang
Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kebijakan penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan melalui
teknologi digital pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha
perlindungan masyarakat (social defence) dan usaha mencapai kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan hukum pidana dapat digunakan sebagai sarana untuk
menanggulangi terjadi seperti terdapat pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pen |
en_US |