Research Repository

WANPRESTASI DEBITUR ATAS JAMINAN BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR PT. PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA DALAM PINJAMAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author AKBAR, ALI
dc.date.accessioned 2024-10-16T10:29:01Z
dc.date.available 2024-10-16T10:29:01Z
dc.date.issued 2024-08-06
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25445
dc.description.abstract Perjanjian pinjaman dana merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak dilakukan dalam dunia bisnis dan keuangan. Namun, tidak jarang terjadi permasalahan hukum akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Hal inilah yang terjadi dalam kasus antara PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Ringroad sebagai pemberi pinjaman dana dengan Tergugat (Mas Arif Fauzan) sebagai peminjam, di mana Tergugat dianggap melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman, tidak menyerahkan jaminan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe, dan tidak membayar denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman dana yang disepakati. Penelitian ini untuk mengetahui perjanjian dalam penentuan wanprestasi PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, kriteria penentuan wanprestasi dalam perjanjian kredit PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, serta analisis pertimbangan Hakim mengadili perbuatan wanprestasi debitur atas jaminan buku pemilik kenderaan bermotor PT. Prioritas Rakyat Sejahtera dalam perjanjian kredit. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian yang menjadi dasar penentuan wanprestasi oleh PT. Prioritas Rakyat Sejahtera adalah perjanjian pinjaman dana yang dibuat di bawah tangan pada 11 September 2019, di mana PT. Prioritas Rakyat Sejahtera memberikan pinjaman Rp56.000.000 kepada Tergugat dengan jaminan BPKB Mobil Daihatsu Sigra atas nama Kristina Yakni Purba. Kriteria wanprestasi dalam perjanjian ini meliputi tidak mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu 1 bulan (Pasal 1), tidak menyerahkan jaminan mobil (Pasal 4), dan tidak membayar denda keterlambatan jika terlambat membayar (Pasal 5). Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Majelis Hakim menilai Tergugat terbukti tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian tersebut, sehingga dikategorikan wanprestasi dengan tidak melakukan sesuatu yang diperjanjikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera dengan menyatakan perjanjian sah, Tergugat wanprestasi, dan menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya dan denda keterlambatan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian Kredit en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title WANPRESTASI DEBITUR ATAS JAMINAN BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR PT. PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA DALAM PINJAMAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account