Abstract:
Perjanjian pinjaman dana merupakan salah satu jenis perjanjian yang
banyak dilakukan dalam dunia bisnis dan keuangan. Namun, tidak jarang terjadi
permasalahan hukum akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Hal inilah yang terjadi
dalam kasus antara PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Ringroad
sebagai pemberi pinjaman dana dengan Tergugat (Mas Arif Fauzan) sebagai
peminjam, di mana Tergugat dianggap melakukan wanprestasi karena tidak
mengembalikan pinjaman, tidak menyerahkan jaminan Buku Pemilik Kenderaan
Bermotor (BPKB) Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe, dan tidak membayar denda
keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman dana yang
disepakati. Penelitian ini untuk mengetahui perjanjian dalam penentuan
wanprestasi PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, kriteria penentuan wanprestasi dalam
perjanjian kredit PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, serta analisis pertimbangan
Hakim mengadili perbuatan wanprestasi debitur atas jaminan buku pemilik
kenderaan bermotor PT. Prioritas Rakyat Sejahtera dalam perjanjian kredit.
Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan
memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research). Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan
memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data,
memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek
aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan perjanjian yang menjadi dasar penentuan
wanprestasi oleh PT. Prioritas Rakyat Sejahtera adalah perjanjian pinjaman dana
yang dibuat di bawah tangan pada 11 September 2019, di mana PT. Prioritas
Rakyat Sejahtera memberikan pinjaman Rp56.000.000 kepada Tergugat dengan
jaminan BPKB Mobil Daihatsu Sigra atas nama Kristina Yakni Purba. Kriteria
wanprestasi dalam perjanjian ini meliputi tidak mengembalikan pinjaman dalam
jangka waktu 1 bulan (Pasal 1), tidak menyerahkan jaminan mobil (Pasal 4), dan
tidak membayar denda keterlambatan jika terlambat membayar (Pasal 5).
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Majelis Hakim menilai Tergugat terbukti
tidak
melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian tersebut, sehingga
dikategorikan wanprestasi dengan tidak melakukan sesuatu yang diperjanjikan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan PT. Prioritas
Rakyat Sejahtera dengan menyatakan perjanjian sah, Tergugat wanprestasi, dan
menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya dan denda keterlambatan.