Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25445
Title: WANPRESTASI DEBITUR ATAS JAMINAN BUKU PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR PT. PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA DALAM PINJAMAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Mdn)
Authors: AKBAR, ALI
Keywords: Perjanjian Kredit;Jaminan;Wanprestasi
Issue Date: 6-Aug-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Perjanjian pinjaman dana merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak dilakukan dalam dunia bisnis dan keuangan. Namun, tidak jarang terjadi permasalahan hukum akibat salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Hal inilah yang terjadi dalam kasus antara PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Ringroad sebagai pemberi pinjaman dana dengan Tergugat (Mas Arif Fauzan) sebagai peminjam, di mana Tergugat dianggap melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman, tidak menyerahkan jaminan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe, dan tidak membayar denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman dana yang disepakati. Penelitian ini untuk mengetahui perjanjian dalam penentuan wanprestasi PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, kriteria penentuan wanprestasi dalam perjanjian kredit PT. Prioritas Rakyat Sejahtera, serta analisis pertimbangan Hakim mengadili perbuatan wanprestasi debitur atas jaminan buku pemilik kenderaan bermotor PT. Prioritas Rakyat Sejahtera dalam perjanjian kredit. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian yang menjadi dasar penentuan wanprestasi oleh PT. Prioritas Rakyat Sejahtera adalah perjanjian pinjaman dana yang dibuat di bawah tangan pada 11 September 2019, di mana PT. Prioritas Rakyat Sejahtera memberikan pinjaman Rp56.000.000 kepada Tergugat dengan jaminan BPKB Mobil Daihatsu Sigra atas nama Kristina Yakni Purba. Kriteria wanprestasi dalam perjanjian ini meliputi tidak mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu 1 bulan (Pasal 1), tidak menyerahkan jaminan mobil (Pasal 4), dan tidak membayar denda keterlambatan jika terlambat membayar (Pasal 5). Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Majelis Hakim menilai Tergugat terbukti tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian tersebut, sehingga dikategorikan wanprestasi dengan tidak melakukan sesuatu yang diperjanjikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan PT. Prioritas Rakyat Sejahtera dengan menyatakan perjanjian sah, Tergugat wanprestasi, dan menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya dan denda keterlambatan.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25445
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi - Sidang.pdf1.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.