Abstract:
Penggunaan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam e-commerce
di Indonesia sering kali merugikan kurir karena adanya pembatalan sepihak oleh
pembeli. Kurir yang berperan sebagai perantara harus menanggung konsekuensi
berupa tenaga ekstra, waktu terbuang, dan potensi sanksi dari perusahaan, meskipun
mereka tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian barang. Penelitian mengenai
perlindungan hukum bagi kurir dalam sistem COD masih terbatas, sementara
kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat semakin mendesak.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif. Data primer yang diperoleh melalui wawancra dengan kurir JnT
di Kota Medan, sedangkan data sekunder berasal dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi kurir JnT Kota
Medan terhadap pembatalan pembayaran COD sepihak masih belum memadai.
Peraturan yang ada belum secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab
pelanggan atas pembatalan tersebut. Kurir JnT Kota Medan juga belum memiliki
mekanisme yang jelas dalam menangani kasus pembatalan pembayaran COD.
Perlindungan hukum bagi kurir e-commerce, khususnya kurir JnT Kota Medan,
terhadap pembatalan pembayaran COD sepihak oleh pelanggan perlu ditingkatkan.
Diperlukan adanya regulasi yang jelas mengenai kewajiban pelanggan dan hak kurir
dalam hal pembatalan pembayaran COD, serta mekanisme penyelesaian yang
memadai.