Abstract:
Lingkungan merupakan sumber benda, kondisi dan termasuk di dalamnya
manusia dan semua tingkah lakunya, serta berada dalam suatu ruang yang
mempengaruhi kelangsungan hidup. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Melihat permasalahan lingkungan
hidup semakin hari semakin menunjukkan peningkatan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa penegakkan hukum lingkungan hidup belum berhasil.
Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin
buruknya kualitas lingkungan sumber daya alam ,khususnya dalam pengawasan
dan pengembangan mekanisme hidup. Sebagian besar kejahatan lingkungan hidup
melibatkan korporasi. Salah satunya ialah pembungan limbah usaha dengan
sengaja oleh pelaku usaha.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan studi putusan melalui pendekatan undang-undang,kasus dan mempelajari
sebuah putusan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH), diatur larangan-larangan yang tidak boleh
dilanggar baik oleh perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum
lingkungan. Larangan tersebut diatur dalam pasal 69 UUPPLH. Di dalam pasal
KUHP dan perundang-undangan pidana lainnya tidak ditemukan unsur tindak
pidana yang seragam. Walaupun unsur-unsur tindak pidana berbeda-beda tapi
pada umumnya mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu : Perbuatan/kelakuan
(aktif,positif atau pasif dan negatif). Akibat (khusus untuk tindak pidana yang
dirumuskan secara materil), melawan hukum (melawan hukum formil yang
berkaitan dengan asas legalitas,dan melawan hukum materiil/unsur-unsur diam
diam dan tidak adanya dasar pembenar. Dalam hal pertanggungjawaban pidana
terdapat dua pihak yakni pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian dan
korban yang menderita kerugian. Dalam perspektif hukum pidana, ganti rugi juga
disebut pertanggungjawaban pidana.