Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25434
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPinem, Rico Nampaty-
dc.date.accessioned2024-10-15T10:31:27Z-
dc.date.available2024-10-15T10:31:27Z-
dc.date.issued2024-09-20-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25434-
dc.description.abstractLingkungan merupakan sumber benda, kondisi dan termasuk di dalamnya manusia dan semua tingkah lakunya, serta berada dalam suatu ruang yang mempengaruhi kelangsungan hidup. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Melihat permasalahan lingkungan hidup semakin hari semakin menunjukkan peningkatan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa penegakkan hukum lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumber daya alam ,khususnya dalam pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup. Sebagian besar kejahatan lingkungan hidup melibatkan korporasi. Salah satunya ialah pembungan limbah usaha dengan sengaja oleh pelaku usaha. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan studi putusan melalui pendekatan undang-undang,kasus dan mempelajari sebuah putusan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH), diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar baik oleh perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum lingkungan. Larangan tersebut diatur dalam pasal 69 UUPPLH. Di dalam pasal KUHP dan perundang-undangan pidana lainnya tidak ditemukan unsur tindak pidana yang seragam. Walaupun unsur-unsur tindak pidana berbeda-beda tapi pada umumnya mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu : Perbuatan/kelakuan (aktif,positif atau pasif dan negatif). Akibat (khusus untuk tindak pidana yang dirumuskan secara materil), melawan hukum (melawan hukum formil yang berkaitan dengan asas legalitas,dan melawan hukum materiil/unsur-unsur diam diam dan tidak adanya dasar pembenar. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terdapat dua pihak yakni pelaku yang menyebabkan terjadinya kerugian dan korban yang menderita kerugian. Dalam perspektif hukum pidana, ganti rugi juga disebut pertanggungjawaban pidana.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectPencemaran Lingkunganen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tindak Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Oleh Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 206/Pid.B/LH/2022/PN.Btg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RICO NAMPATY PINEM.pdf1.89 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.