Research Repository

ANALISIS HAK RETENSI TERHADAP BENDA GADAI MILIK DEBITUR OLEH PT. PEGADAIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG PANGKALAN BRANDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Sativa, Nibella
dc.date.accessioned 2024-10-15T02:37:36Z
dc.date.available 2024-10-15T02:37:36Z
dc.date.issued 2024-10-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25427
dc.description.abstract Meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, seringkali membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memnuhi kebutuhannya tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah mendirikan lembaga pengkreditan, baik lembaga pengkreditan perbankan ataupun non perbangkan. PT. Pegadaian adalah salah satu perusahaan pemberian pinjaman dengan jaminan barang, yang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi, pelaksanaan hak retensi benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi serta kendala yang ada dalam proses hak retensi benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi. Jenis dan sifat penelitian adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Narasumber pada penelitian ini adalah staff pegawai PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Brandan. Hasil penelitian Kedudukan hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apa diatur dalam Pasal 575 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 576 KUHPerdata. bersifat accesoir yang berarti melekat pada suatu kewajiban, prestasi, utang, atau perikatan yang harus dilakukan, dibayar, atau dipenuhi oleh debitur. Hak retensi PT. Pegadaian juga berdasarkan atas asas Inbezitstelling yang merupakan syarat mutlak dalam perjanjian gadai, dimana asas ini menjelaskan bahwa barang yang menjadi obyek gadai tersebut harus diserahkan oleh debitur (masyarakat) kepada kreditur. Pelaksanaan hak retensi terhadap debitur yang wanprestasi dilakukan apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan hutang dan telah di somasi oleh PT. Pegadaian sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah somasi, maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan pelelangan benda debitur. Kendala dalam pelaksanaan retensi adalah benda yang digunakan untuk jaminan bukan benda milik debitur, benda dalam keadaan rusak atau surat-surat kelengkapan benda yang tidak lengkap en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Hak retensi en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title ANALISIS HAK RETENSI TERHADAP BENDA GADAI MILIK DEBITUR OLEH PT. PEGADAIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG PANGKALAN BRANDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account