dc.description.abstract |
Meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, seringkali membuat masyarakat
mengalami kesulitan untuk memnuhi kebutuhannya tersebut. Oleh karena itu,
Pemerintah mendirikan lembaga pengkreditan, baik lembaga pengkreditan
perbankan ataupun non perbangkan. PT. Pegadaian adalah salah satu perusahaan
pemberian pinjaman dengan jaminan barang, yang bergerak baik secara
konvensional maupun syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan
hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur
wanprestasi, pelaksanaan hak retensi benda milik debitur oleh PT. Pegadaian
apabila debitur wanprestasi serta kendala yang ada dalam proses hak retensi benda
milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi. Jenis dan sifat
penelitian adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Narasumber pada
penelitian ini adalah staff pegawai PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Brandan.
Hasil penelitian Kedudukan hak retensi terhadap benda milik debitur oleh
PT. Pegadaian apa diatur dalam Pasal 575 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 576
KUHPerdata. bersifat accesoir yang berarti melekat pada suatu kewajiban,
prestasi, utang, atau perikatan yang harus dilakukan, dibayar, atau dipenuhi oleh
debitur. Hak retensi PT. Pegadaian juga berdasarkan atas asas Inbezitstelling yang
merupakan syarat mutlak dalam perjanjian gadai, dimana asas ini menjelaskan
bahwa barang yang menjadi obyek gadai tersebut harus diserahkan oleh debitur
(masyarakat) kepada kreditur. Pelaksanaan hak retensi terhadap debitur yang
wanprestasi dilakukan apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya
membayar cicilan hutang dan telah di somasi oleh PT. Pegadaian sebanyak 3
(tiga) kali. Setelah somasi, maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
pelelangan benda debitur. Kendala dalam pelaksanaan retensi adalah benda yang
digunakan untuk jaminan bukan benda milik debitur, benda dalam keadaan rusak
atau surat-surat kelengkapan benda yang tidak lengkap |
en_US |