Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25427
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSativa, Nibella-
dc.date.accessioned2024-10-15T02:37:36Z-
dc.date.available2024-10-15T02:37:36Z-
dc.date.issued2024-10-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25427-
dc.description.abstractMeningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, seringkali membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memnuhi kebutuhannya tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah mendirikan lembaga pengkreditan, baik lembaga pengkreditan perbankan ataupun non perbangkan. PT. Pegadaian adalah salah satu perusahaan pemberian pinjaman dengan jaminan barang, yang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi, pelaksanaan hak retensi benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi serta kendala yang ada dalam proses hak retensi benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apabila debitur wanprestasi. Jenis dan sifat penelitian adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Narasumber pada penelitian ini adalah staff pegawai PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Brandan. Hasil penelitian Kedudukan hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT. Pegadaian apa diatur dalam Pasal 575 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 576 KUHPerdata. bersifat accesoir yang berarti melekat pada suatu kewajiban, prestasi, utang, atau perikatan yang harus dilakukan, dibayar, atau dipenuhi oleh debitur. Hak retensi PT. Pegadaian juga berdasarkan atas asas Inbezitstelling yang merupakan syarat mutlak dalam perjanjian gadai, dimana asas ini menjelaskan bahwa barang yang menjadi obyek gadai tersebut harus diserahkan oleh debitur (masyarakat) kepada kreditur. Pelaksanaan hak retensi terhadap debitur yang wanprestasi dilakukan apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan hutang dan telah di somasi oleh PT. Pegadaian sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah somasi, maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan pelelangan benda debitur. Kendala dalam pelaksanaan retensi adalah benda yang digunakan untuk jaminan bukan benda milik debitur, benda dalam keadaan rusak atau surat-surat kelengkapan benda yang tidak lengkapen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectHak retensien_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleANALISIS HAK RETENSI TERHADAP BENDA GADAI MILIK DEBITUR OLEH PT. PEGADAIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG PANGKALAN BRANDAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NIBELLA SATIVA (2006200100).pdfFull Text1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.