Abstract:
Fintech Peer To Peer Lending dikenal di masyarakat dengan istilah Pinjaman
Online. Pinjaman online sebagai inovasi di bidang keuangan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan pengajuan pinjaman yang cukup mudah. Pinjaman Online sebagai penyedia jasa keuangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyelidiki di sektor jasa keuangan. Akan tetapi pada praktiknya meskipun
telah diatur dan diawasi oleh OJK, seringkali terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan
pinjaman online di Indonesia. Permasalahan tersebut terkait pelanggaran Data Pribadi,
Penagihan yang Intimidatif dan beragam permasalahan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pengaturan hukum pinjaman online di Indonesia dan bagaimana
perlindungan hukum hukum yang diberikan oleh peraturan undang-undang bagi debitur yang
melakukan pinjaman online dan pencegahan terhadap permasalahan pinjaman online.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang
digunakan ialah pendekaan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dasar pengaturan pinjaman online terdapat dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022
Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Berkenaan dengan perlindungan
hukum terhadap debitur pinjaman online dibagi menjadi perlindungan preventif yaitu
perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, berisi larangan-larangan dalam
menyelenggarakan pinjaman online. Dan perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa
yang telah terjadi, dengan cara pemberian bantuan melalui instrumen penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah disediakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur melalui pendampingan pengajuan gugatan di pengadilan apabila LAPS SJK belum bisa menyelesaikan sengketa tersebut