Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25418
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Ferdiansyah-
dc.date.accessioned2024-10-14T10:50:56Z-
dc.date.available2024-10-14T10:50:56Z-
dc.date.issued2024-09-27-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25418-
dc.description.abstractFintech Peer To Peer Lending dikenal di masyarakat dengan istilah Pinjaman Online. Pinjaman online sebagai inovasi di bidang keuangan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan pengajuan pinjaman yang cukup mudah. Pinjaman Online sebagai penyedia jasa keuangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyelidiki di sektor jasa keuangan. Akan tetapi pada praktiknya meskipun telah diatur dan diawasi oleh OJK, seringkali terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia. Permasalahan tersebut terkait pelanggaran Data Pribadi, Penagihan yang Intimidatif dan beragam permasalahan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pinjaman online di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum hukum yang diberikan oleh peraturan undang-undang bagi debitur yang melakukan pinjaman online dan pencegahan terhadap permasalahan pinjaman online. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekaan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pengaturan pinjaman online terdapat dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap debitur pinjaman online dibagi menjadi perlindungan preventif yaitu perlindungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, berisi larangan-larangan dalam menyelenggarakan pinjaman online. Dan perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, dengan cara pemberian bantuan melalui instrumen penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah disediakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur melalui pendampingan pengajuan gugatan di pengadilan apabila LAPS SJK belum bisa menyelesaikan sengketa tersebuten_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectFinancial Technology Peer To Peer Lendingen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleTinjauan Hukum Relaksasi Kredit Bagi Debitur Pada Pinjaman Onlineen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
12240-12250 Artikel Ferdiansyah Harahap (2006200264).pdf691.01 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.