Research Repository

MEKANISME PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI ATAS TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Silitonga, Andika Moh Pahrozi
dc.date.accessioned 2024-10-11T10:35:49Z
dc.date.available 2024-10-11T10:35:49Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25387
dc.description.abstract Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diakui di Indonesia, dan untuk melihat keabsahan dari pemilik hak ialah melalui Sertifikat Hak Pakai. Pada prakteknya sertifikat hak pakai tetap dapat dibatalkan jika pendaftarannya dinilai bertentangan dengan hukum seperti halnya dalam perkara yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn. Dalam perkara tersebut pada dasarnya Kantor Pertanahan Kabupaten Nias telah mengeluarkan Seritifikat Hak Pakai atas nama UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, namun ternyata Penggugat keberatan karena menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Pada akhirnya sertifikat tersebut dibatalkan oleh PTUN Medan. Atas dasar perkara tersebut terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah? bagaimana mekanisme pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah? serta bagaimanan analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn. Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah awalnya dilandaskan pada Pasal 18 UUPA, jo Pasal 52 PP Nomor 24 Tahun 1997 jo Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2016. Kemudian mekanisme pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah yakni dapat melalui BPN maupun Pengadilan (PTUN). Jika melalui BPN dapat dari inisiatif menteri maupun pengaduan masyarakat. Sedangkan melalui PTUN atas dasar gugatan para pihak yang merasa dirugikan, nantinya atas putusan itu para pihak yang berkepentingan baik itu penggugat dan tergugat membawa salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke kantor pertanahan setempat, yang pada akhirnya sertifikat hak pakai tersebut akan dibatalkan sesuai putusan hakim. Akhirnya diketahui terhadap analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn, sesungguhnya telah tepat dikarenakan dalam pendaftaran tersebut tedapat beberapa kesalahan prosedur diantaranya adanya kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembaalan en_US
dc.subject Sertifikat Hak Pakai en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.title MEKANISME PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI ATAS TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN. Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account