Abstract:
Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diakui di Indonesia,
dan untuk melihat keabsahan dari pemilik hak ialah melalui Sertifikat Hak Pakai.
Pada prakteknya sertifikat hak pakai tetap dapat dibatalkan jika pendaftarannya
dinilai bertentangan dengan hukum seperti halnya dalam perkara yang tertuang
dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:
151/G/2022/PTUN.Mdn. Dalam perkara tersebut pada dasarnya Kantor
Pertanahan Kabupaten Nias telah mengeluarkan Seritifikat Hak Pakai atas nama
UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, namun ternyata Penggugat keberatan
karena menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Pada akhirnya sertifikat
tersebut dibatalkan oleh PTUN Medan. Atas dasar perkara tersebut terdapat
beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana
pengaturan hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah? bagaimana
mekanisme pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah? serta bagaimanan analisis
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 151/G/2022/PTUN.Mdn.
Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif
analisis,
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Data bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
pembatalan sertifikat hak atas tanah awalnya dilandaskan pada Pasal 18 UUPA, jo
Pasal 52 PP Nomor 24 Tahun 1997 jo Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2016. Kemudian mekanisme pembatalan
sertifikat hak pakai atas tanah yakni dapat melalui BPN maupun Pengadilan
(PTUN). Jika melalui BPN dapat dari inisiatif menteri maupun pengaduan
masyarakat. Sedangkan melalui PTUN atas dasar gugatan para pihak yang merasa
dirugikan, nantinya atas putusan itu para pihak yang berkepentingan baik itu
penggugat dan tergugat membawa salinan putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap ke kantor pertanahan setempat, yang pada akhirnya sertifikat hak pakai
tersebut akan dibatalkan sesuai putusan hakim. Akhirnya diketahui terhadap
analisis
putusan
Pengadilan
Tata
Usaha Negara Medan Nomor:
151/G/2022/PTUN.Mdn, sesungguhnya telah tepat dikarenakan dalam
pendaftaran tersebut tedapat beberapa kesalahan prosedur diantaranya adanya
kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan
luas, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau kesalahan dalam
memberikan informasi data pertanahan.