Abstract:
Pada Putusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Pembelaan Diri
Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain TAP-20/M.610/EOH.1/12/2023 tidak
dilanjutkan oleh Penuntut Umum dikarenakan kurangnya bukti. Pada penelitian ini
peneliti mengangkat tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana pengaturan hukum
pidana terhadap tindakan pembelaan diri yang menyebabkan matinya orang lain,
Bagaimana penerapan Asas proporsionalitas dalam kasus pembelaan diri yang
menyebabkan matinya orang lain, Bagaimana pertanggungjawaban pidana
seseorang yang melakukan pembelaan diri yang menyebabkan matinya orang lain
berdasarkan Surat Penghentian Penuntutan TAP-209/M.610/EOH.1/12/2023.
Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif yuridis dengan
menggunakan dua bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Penelitian ini juga menggunakan alat pengumpul data melalui library
research dengan menganalisis data secara sistematis dan rasional.
Pengaturan hukum pidana terhadap tindakan pembelaan diri yang
menyebabkan matinya orang lain yaitu diatur dalam KUHP Pasal 49 ayat (1) yang
berbunyi “Barangsiapa yang melakukan perbuatan terpaksa dilakukannya untuk
mempertahankan dirinya atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta
benda sendiri, kepunyaan orang lain daripada serangan yang melawan hak dan
mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum. Penerapan asas
proporsionalitas dalam pembelaan diri yang dihentikan oleh penuntut umum yaitu
dikarenakan pembelaan diri yang dilakukan oleh tersangka kepada korban
memenuhi syarat dalam asas proporsionalitas. Pertanggungjawaban pidana
seseorang yang melakukan pembelaan diri yang menyebabkan matinya orang lain
yaitu ia dinyatakan tidak bersalah dan dihentikan oleh penuntut umum