Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENETAPAN GANTI RUGI PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1040/Pdt.G/2021/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Febiona, Harfiani Harahap
dc.date.accessioned 2024-10-09T04:08:49Z
dc.date.available 2024-10-09T04:08:49Z
dc.date.issued 2024-08-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25350
dc.description.abstract Tanah merupakan alat bagi terwujudnya kesejahteraan manusia. Keberadaan tanah bukan hanya sebagai suatu kebutuhan atas tempat tinggal saja akan tetapi merupakan faktor pendukung tumbuh kembang segala aspek kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, politik maupun budaya Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan suatu cara terakhir untuk memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan tertentu untuk kepentingan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penetapan ganti rugi pembebasan tanah untuk di jalan Tol Medan-Binjai, faktor penghambat penetapan ganti rugi pembebasan tanah jalan tol Medan-Binjai, pertimbangan hakim dalam penetapan ganti rugi hak atas tanah dari jalan tol Medan-Binjai. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa penetapan menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Penitipan atau Konsinyasi atas pembayaran ganti rugi tanah dilakukan karena adanya persengketaan kepemilikan atas tanah yang masing masing menyatakan sebagai Pemilik sehingga berhak atas pembayaran ganti rugi, faktor penghambat penetapan ganti rugi pembebasan tanah jalan Tol Medan Binjai yaitu ganti rugi yang tidak layak, sedangkan untuk ganti rugi terhadap bangunan dan tanaman mengikuti standar yang ditentukan oleh lembaga terkait. Pertimbangan hakim dalam penetapan ganti rugi hak atas tanah dari jalan Tol Medan-Binjai bahwa oleh karena Ahmad Fauzi Nasution telah meninggal dunia maka ia menurut hukum akan digantikan oleh Ahli Warisnya yang sah Para Penggugat untuk menerima uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Medan en_US
dc.subject Pengadaan Tanah en_US
dc.subject Ganti Rugi en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENETAPAN GANTI RUGI PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1040/Pdt.G/2021/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account