Abstract:
Tanah merupakan alat bagi terwujudnya kesejahteraan manusia.
Keberadaan tanah bukan hanya sebagai suatu kebutuhan atas tempat tinggal saja
akan tetapi merupakan faktor pendukung tumbuh kembang segala aspek
kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, politik maupun budaya Pencabutan
hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan suatu cara terakhir untuk
memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan tertentu untuk
kepentingan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penetapan ganti rugi
pembebasan tanah untuk di jalan Tol Medan-Binjai, faktor penghambat
penetapan ganti rugi pembebasan tanah jalan tol Medan-Binjai, pertimbangan
hakim dalam penetapan ganti rugi hak atas tanah dari jalan tol Medan-Binjai.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa penetapan menurut Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum Penitipan atau Konsinyasi atas pembayaran ganti rugi tanah
dilakukan karena adanya persengketaan kepemilikan atas tanah yang masing
masing menyatakan sebagai Pemilik sehingga berhak atas pembayaran ganti rugi,
faktor penghambat penetapan ganti rugi pembebasan tanah jalan Tol Medan
Binjai yaitu ganti rugi yang tidak layak, sedangkan untuk ganti rugi terhadap
bangunan dan tanaman mengikuti standar yang ditentukan oleh lembaga terkait.
Pertimbangan hakim dalam penetapan ganti rugi hak atas tanah dari jalan Tol
Medan-Binjai bahwa oleh karena Ahmad Fauzi Nasution telah meninggal dunia
maka ia menurut hukum akan digantikan oleh Ahli Warisnya yang sah Para
Penggugat untuk menerima uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan
Negeri Medan