Research Repository

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA MEDAN (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Nurhadi, Akbar
dc.date.accessioned 2024-10-09T03:39:55Z
dc.date.available 2024-10-09T03:39:55Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25340
dc.description.abstract Perundungan adalah tindakan agresif berulang dan disengaja untuk yang ditujukan kepada individu, atau kelompok tertentu dengan niat untuk menyakiti, mengintimidasi, merendahkan, atau mendiskriminasi. Perilaku perundungan dapat melibatkan berbagai bentuk, termasuk fisik, verbal, sosial atau digital, dan sering dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh yang lebih besar terhadap pihak lain yang lebih lemah atau rentan. Fenomena perundungan bukanlah suatu hal yang dapat di anggap remeh, sebab perundungan dapat berdampak besar terhadap kesehatan mental para korbannya. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya mengalami kesehatan fisik serius serta kondisi traumatis yang parah. Dampak lebih jauh dari perundungan dapat berakibat fatal, korban dapat mengalami depresi berat bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan mewawancarai personel di Unit PPA Polrestabes Medan sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer. Sifat penelitian ini ialah deskriftif mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung. Berdasarkan hasil penelitian ini telah diketahui bahwa Pengaturan hukum tindak pidana perundungan terhadap anak diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 sampai 355 tentang penganiayaan biasa hingga penganiayaan berat, Pasal 315 tentang penghinaan, Pasal 281 tentang asusila dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Peran penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perundungan terhadap anak di Kota Medan, khususnya oleh Kepolisian Polrestabes Medan meliputi berbagai langkah strategis. Salah satu langkah utama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk terjadinya perundungan terhadap anak serta memberikan kesadaran kepada anak dengan cara menanamkan kepada pemikiran anak bahwa perundungan merupakan perbuatan tercela dan dibenci oleh semua orang ke wilayah yang rawan melakukan perundungan terhadap anak. Menghimbau kepada orang tua agar dapat memberikan perhatian penuh, didikan yang baik kepada anak-anaknya. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan diatur di Pasal 20, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 58 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perundungan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA MEDAN (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account