Abstract:
Perundungan adalah tindakan agresif berulang dan disengaja untuk yang
ditujukan kepada individu, atau kelompok tertentu dengan niat untuk menyakiti,
mengintimidasi, merendahkan, atau mendiskriminasi. Perilaku perundungan dapat
melibatkan berbagai bentuk, termasuk fisik, verbal, sosial atau digital, dan sering
dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh yang lebih besar
terhadap pihak lain yang lebih lemah atau rentan. Fenomena perundungan bukanlah
suatu hal yang dapat di anggap remeh, sebab perundungan dapat berdampak besar
terhadap kesehatan mental para korbannya. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya
mengalami kesehatan fisik serius serta kondisi traumatis yang parah. Dampak lebih
jauh dari perundungan dapat berakibat fatal, korban dapat mengalami depresi berat
bahkan kematian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan
mewawancarai personel di Unit PPA Polrestabes Medan sebagai bahan data primer
serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer. Sifat penelitian ini ialah
deskriftif mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam
masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil penelitian ini telah diketahui bahwa Pengaturan hukum
tindak pidana perundungan terhadap anak diatur dalam KUHP (Kitab Undang
Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 sampai
355 tentang penganiayaan biasa hingga penganiayaan berat, Pasal 315 tentang
penghinaan, Pasal 281 tentang asusila dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Peran penegak hukum dalam
menanggulangi tindak pidana perundungan terhadap anak di Kota Medan,
khususnya oleh Kepolisian Polrestabes Medan meliputi berbagai langkah strategis.
Salah satu langkah utama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak
buruk terjadinya perundungan terhadap anak serta memberikan kesadaran kepada
anak dengan cara menanamkan kepada pemikiran anak bahwa perundungan
merupakan perbuatan tercela dan dibenci oleh semua orang ke wilayah yang rawan
melakukan perundungan terhadap anak. Menghimbau kepada orang tua agar dapat
memberikan perhatian penuh, didikan yang baik kepada anak-anaknya. Upaya
perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan diatur di Pasal 20, Pasal
59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Pasal 58 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia