Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25340
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNurhadi, Akbar-
dc.date.accessioned2024-10-09T03:39:55Z-
dc.date.available2024-10-09T03:39:55Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25340-
dc.description.abstractPerundungan adalah tindakan agresif berulang dan disengaja untuk yang ditujukan kepada individu, atau kelompok tertentu dengan niat untuk menyakiti, mengintimidasi, merendahkan, atau mendiskriminasi. Perilaku perundungan dapat melibatkan berbagai bentuk, termasuk fisik, verbal, sosial atau digital, dan sering dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh yang lebih besar terhadap pihak lain yang lebih lemah atau rentan. Fenomena perundungan bukanlah suatu hal yang dapat di anggap remeh, sebab perundungan dapat berdampak besar terhadap kesehatan mental para korbannya. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya mengalami kesehatan fisik serius serta kondisi traumatis yang parah. Dampak lebih jauh dari perundungan dapat berakibat fatal, korban dapat mengalami depresi berat bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan mewawancarai personel di Unit PPA Polrestabes Medan sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer. Sifat penelitian ini ialah deskriftif mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung. Berdasarkan hasil penelitian ini telah diketahui bahwa Pengaturan hukum tindak pidana perundungan terhadap anak diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 sampai 355 tentang penganiayaan biasa hingga penganiayaan berat, Pasal 315 tentang penghinaan, Pasal 281 tentang asusila dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Peran penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perundungan terhadap anak di Kota Medan, khususnya oleh Kepolisian Polrestabes Medan meliputi berbagai langkah strategis. Salah satu langkah utama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk terjadinya perundungan terhadap anak serta memberikan kesadaran kepada anak dengan cara menanamkan kepada pemikiran anak bahwa perundungan merupakan perbuatan tercela dan dibenci oleh semua orang ke wilayah yang rawan melakukan perundungan terhadap anak. Menghimbau kepada orang tua agar dapat memberikan perhatian penuh, didikan yang baik kepada anak-anaknya. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan diatur di Pasal 20, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 58 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPerundunganen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA MEDAN (Studi di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURHADI AKBAR.pdfFull text4.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.