Abstract:
Perdagangan orang semakin menunjukan kecenderungan yang terus meningkat
diikuti dengan berbagai modus operandi yang semakin beragam dan kompleks,
sehingga korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah objek dari kejahatan
perdagangan orang tersebut. Adapun salah satu modus operandi yang paling
memprihatinkan adalah kawin kontrak. Tidak terdapat ketentuan secara spesifik
perihal kawin kontrak yang menjadi modus perdagangan orang, sehingga masih
terdapat kerancuan dalam mengidentifikasikan praktik kawin kontrak sebagai
perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur unsur
perdagangan orang yang dapat teridentifikasi dalam kawin kontrak,
pertanggungjawaban pidana, serta sanksi pidana terhadap tindakan perdagangan
orang dengan modus operandi kawin kontrak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang bersumber dari
hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Bahan hukum primer dalam penelitian
ini adalah KUHP, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahan hukum sekunder, yang
memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang berupa karya-karya
ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan permasalahan
yang relevan dengan judul. Serta Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang
memberikan suatu penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder berupa:
kamus hukum, ensiklopedia hukum, buah pikiran hukum, internet dan lainnya
untuk menjelaskan istilah-istilah yang sulit untuk diartikan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang
yang dapat teridentifikasi dalam praktik kawin kontrak diantaranya adalah unsur
pelaku, unsur proses urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami
atau didesain, unsur cara bentuk perbuatan/ tindakan tertentu yang menjamin proses
dapat terlaksana, dan unsur tujuan yang akan tercapai dan atau terwujud sebagai
akibat dari tindakan pelaku. Kawin kontrak dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana apabila terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan praktik
perdagangan orang berkedok kawin kontrak (pemenuhan syarat subjektif), serta
terdapat perbuatan pelaku yang melakukan perekrutan serta penampungan terhadap
para gadis-gadis untuk dijadikan korban kawin kontrak (kesalahan objektif). Sanksi
pidana terhadap praktik kawin kontrak yang memenuhi unsur-unsur perdagangan
orang dapat diancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama
15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000, dan paling banyak
Rp.600.000.000.