Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25330
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTeuku, Hardian-
dc.date.accessioned2024-10-09T02:40:13Z-
dc.date.available2024-10-09T02:40:13Z-
dc.date.issued2024-09-17-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25330-
dc.description.abstractPerdagangan orang semakin menunjukan kecenderungan yang terus meningkat diikuti dengan berbagai modus operandi yang semakin beragam dan kompleks, sehingga korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah objek dari kejahatan perdagangan orang tersebut. Adapun salah satu modus operandi yang paling memprihatinkan adalah kawin kontrak. Tidak terdapat ketentuan secara spesifik perihal kawin kontrak yang menjadi modus perdagangan orang, sehingga masih terdapat kerancuan dalam mengidentifikasikan praktik kawin kontrak sebagai perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur unsur perdagangan orang yang dapat teridentifikasi dalam kawin kontrak, pertanggungjawaban pidana, serta sanksi pidana terhadap tindakan perdagangan orang dengan modus operandi kawin kontrak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang bersumber dari hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah KUHP, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang berupa karya-karya ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan permasalahan yang relevan dengan judul. Serta Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan suatu penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder berupa: kamus hukum, ensiklopedia hukum, buah pikiran hukum, internet dan lainnya untuk menjelaskan istilah-istilah yang sulit untuk diartikan. Berdasarkan hasil penelitian ini, unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang dapat teridentifikasi dalam praktik kawin kontrak diantaranya adalah unsur pelaku, unsur proses urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, unsur cara bentuk perbuatan/ tindakan tertentu yang menjamin proses dapat terlaksana, dan unsur tujuan yang akan tercapai dan atau terwujud sebagai akibat dari tindakan pelaku. Kawin kontrak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan praktik perdagangan orang berkedok kawin kontrak (pemenuhan syarat subjektif), serta terdapat perbuatan pelaku yang melakukan perekrutan serta penampungan terhadap para gadis-gadis untuk dijadikan korban kawin kontrak (kesalahan objektif). Sanksi pidana terhadap praktik kawin kontrak yang memenuhi unsur-unsur perdagangan orang dapat diancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000, dan paling banyak Rp.600.000.000.en_US
dc.subjectTinjauanen_US
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.subjectKawin Kontraken_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DENGAN MODUS OPERANDI KAWIN KONTRAKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Teuku Hardian_2006200358.pdfFull text1.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.