Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu.

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Rachmanisa
dc.date.accessioned 2024-10-07T09:43:33Z
dc.date.available 2024-10-07T09:43:33Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25310
dc.description.abstract Hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya dan melindungi integritasnya dari perubahan yang merugikan reputasi. Hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memanfaatkan karya demi keuntungan ekonomi. Indonesia telah mengatur perlindungan hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus “Lagi Syantik” menjadi contoh pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang mencakup penggunaan tanpa izin, reproduksi ilegal, serta modifikasi karya tanpa persetujuan pencipta. Peneliti membuat rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup bentuk pelanggaran hukum hak moral dan hak ekonomi dalam Undang Undang Hak Cipta, perlindungan hukum hak moral dan hak ekonomi serta penyelesaian terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sifat penelitian deskriptif, untuk memberikan gambaran mengenai keadaan hukum yang berlaku terkait hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu. Sumber data yang digunakan merupakan data kewahyuan dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu memiliki beragam bentuk pelanggaran dan masih sering terjadi. Perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu belum sepenuhnya efektif. Rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku industri musik tentang pentingnya menghormati hak cipta menjadi tantangan utama. Regulasi hukum harus ditingkatkan dan peningkatan sosialisasi mengenai hak moral dan hak ekonomi. Penyelesaian pelanggaran ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi, seperti gugatan perdata dan hukum pidana, atau jalur non-litigasi, seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Moral en_US
dc.subject Hak Ekonomi, en_US
dc.subject Pencipta Lagu en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pelanggaran en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account