Abstract:
Hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya dan
melindungi integritasnya dari perubahan yang merugikan reputasi. Hak ekonomi
memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memanfaatkan karya demi
keuntungan ekonomi. Indonesia telah mengatur perlindungan hak cipta melalui
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus “Lagi Syantik”
menjadi contoh pelanggaran hak moral dan hak ekonomi yang mencakup
penggunaan tanpa izin, reproduksi ilegal, serta modifikasi karya tanpa persetujuan
pencipta. Peneliti membuat rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini
mencakup bentuk pelanggaran hukum hak moral dan hak ekonomi dalam Undang
Undang Hak Cipta, perlindungan hukum hak moral dan hak ekonomi serta
penyelesaian terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sifat penelitian deskriptif, untuk
memberikan gambaran mengenai keadaan hukum yang berlaku terkait hak moral
dan hak ekonomi pencipta lagu. Sumber data yang digunakan merupakan data
kewahyuan dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk
memperoleh pemahaman mengenai permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak moral dan
ekonomi pencipta lagu memiliki beragam bentuk pelanggaran dan masih sering
terjadi. Perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu
belum sepenuhnya efektif. Rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku industri
musik tentang pentingnya menghormati hak cipta menjadi tantangan utama.
Regulasi hukum harus ditingkatkan dan peningkatan sosialisasi mengenai hak
moral dan hak ekonomi. Penyelesaian pelanggaran ini dapat dilakukan melalui jalur
litigasi, seperti gugatan perdata dan hukum pidana, atau jalur non-litigasi, seperti
arbitrase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.