Research Repository

Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penyitaan Aset Yang Tidak Sah (Studi Putusan No. 813/Pdt.G/2022/Pn Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author FENI, YULISA TRI
dc.date.accessioned 2024-10-04T09:53:42Z
dc.date.available 2024-10-04T09:53:42Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25303
dc.description.abstract Tindakan hukum atau perbuatan hukum yang tidak sesuai dan bertentangan dengan tata peraturan perundang-undangan yang ada, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penyitaan atas benda tak bergerak,tidak boleh mengurangi hak tersita untuk memakai, menguasai dan menikmatinya.Rumah atau tanah yang disita, tetap berada di bawah penjagaan dan penguasaan tersita, dan tersita tidak boleh dilarang untuk menguasai, memakai dan menikmatinya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan konsep perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Perdata, pertimbangan hakim dalam menyatakan penyitaan aset sebagai perbuatan melawan hukum, akibat hukum atas aset yang disita secara tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari datasekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum acara perdata dalam proses pengajuan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum diantaranya berpedoman pada tiga hal sebagai syarat materiil gugatan (Pasal 8 ayat (3) Rv/Reglement of de Rechtsvordering). Pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum melakukan penyitaan asset Penggugat secara tidak sah dalam Putusan Nomor 813/Pdt.G/2022/PN Mdn bahwa hakim Pengadilan Negeri Medan telah memberikan pertimbangan dengan mengabulkan gugatan penggugat. Akibat hukum atas aset yang disita secara tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat Para Tergugat dijatuhi hukuman yaitu untuk mengganti kerugian materiil sebesar USD 30.809 (tiga puluh ribu delapan ratus sembilan United States Dollar) yang merupakan sita dan blokir rekening Penggugat, dan menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.543.500,00 (Dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Ganti Rugi en_US
dc.subject Penyitaan Aset en_US
dc.title Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penyitaan Aset Yang Tidak Sah (Studi Putusan No. 813/Pdt.G/2022/Pn Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account