Abstract:
Tindakan hukum atau perbuatan hukum yang tidak sesuai dan
bertentangan dengan tata peraturan perundang-undangan yang ada, dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum. Penyitaan atas benda tak bergerak,tidak boleh
mengurangi hak tersita untuk memakai, menguasai dan menikmatinya.Rumah
atau tanah yang disita, tetap berada di bawah penjagaan dan penguasaan tersita,
dan tersita tidak boleh dilarang untuk menguasai, memakai dan menikmatinya.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan konsep perbuatan melawan
hukum dalam Kitab Undang-Undang Perdata, pertimbangan hakim dalam
menyatakan penyitaan aset sebagai perbuatan melawan hukum, akibat hukum atas
aset yang disita secara tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari datasekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum acara
perdata dalam proses pengajuan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan
hukum diantaranya berpedoman pada tiga hal sebagai syarat materiil gugatan
(Pasal 8 ayat (3) Rv/Reglement of de Rechtsvordering). Pertimbangan hakim
dalam mengabulkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum
melakukan penyitaan asset Penggugat secara tidak sah dalam Putusan Nomor
813/Pdt.G/2022/PN Mdn bahwa hakim Pengadilan Negeri Medan telah
memberikan pertimbangan dengan mengabulkan gugatan penggugat. Akibat
hukum atas aset yang disita secara tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh para Tergugat Para Tergugat dijatuhi hukuman yaitu untuk
mengganti kerugian materiil sebesar USD 30.809 (tiga puluh ribu delapan ratus
sembilan United States Dollar) yang merupakan sita dan blokir rekening
Penggugat, dan menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya
perkara sebesar Rp2.543.500,00 (Dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima
ratus rupiah).