dc.contributor.author |
Tirta, Arum Valenthia |
|
dc.date.accessioned |
2024-10-03T01:56:04Z |
|
dc.date.available |
2024-10-03T01:56:04Z |
|
dc.date.issued |
2024-08-29 |
|
dc.identifier.uri |
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25298 |
|
dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian antara Operator Arung
Jeram dengan masyarakat Desa Bartong sudah sah menurut hukum jika dilihat dari syarat
sahnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian
dengan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menemukan bahwa kesepakatan bersama antara pihak Operator Arung Jeram
dengan masyarakat Desa Bartong telah memenuhi empat unsur syarat sahnya perjanjian yang
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Masyarakat Desa Bartong setuju dan sepakat bahwa
kegiatan Arung Jeram dapat menggunakan Dusun Huta Bayu di Desa Bartong sebagai lokasi
starting point dengan biaya operasional yang telah disepakati. Para pihak yang hadir dan
terlibat dalam perjanjian dapat dipastikan cakap menurut hukum. Kegiatan arung jeram tidak mengganggu ketertiban dan kesusilaan umum, serta tidak melanggar hukum. Sehingga
perjanjian kerjasama antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong dapat
dinyatakan sah dari segi keabsahan perjanjian. |
en_US |
dc.subject |
Perjanjian yang sah |
en_US |
dc.subject |
Syarat sahnya perjanjian |
en_US |
dc.subject |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) |
en_US |
dc.title |
Keabsahan Kesepakatan Bersama Antara Operator Arung Jeram dengan Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |