Research Repository

Keabsahan Kesepakatan Bersama Antara Operator Arung Jeram dengan Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian

Show simple item record

dc.contributor.author Tirta, Arum Valenthia
dc.date.accessioned 2024-10-03T01:56:04Z
dc.date.available 2024-10-03T01:56:04Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25298
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong sudah sah menurut hukum jika dilihat dari syarat sahnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian dengan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian menemukan bahwa kesepakatan bersama antara pihak Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong telah memenuhi empat unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Masyarakat Desa Bartong setuju dan sepakat bahwa kegiatan Arung Jeram dapat menggunakan Dusun Huta Bayu di Desa Bartong sebagai lokasi starting point dengan biaya operasional yang telah disepakati. Para pihak yang hadir dan terlibat dalam perjanjian dapat dipastikan cakap menurut hukum. Kegiatan arung jeram tidak mengganggu ketertiban dan kesusilaan umum, serta tidak melanggar hukum. Sehingga perjanjian kerjasama antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong dapat dinyatakan sah dari segi keabsahan perjanjian. en_US
dc.subject Perjanjian yang sah en_US
dc.subject Syarat sahnya perjanjian en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) en_US
dc.title Keabsahan Kesepakatan Bersama Antara Operator Arung Jeram dengan Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account