Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25298
Title: | Keabsahan Kesepakatan Bersama Antara Operator Arung Jeram dengan Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian |
Authors: | Tirta, Arum Valenthia |
Keywords: | Perjanjian yang sah;Syarat sahnya perjanjian;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) |
Issue Date: | 29-Aug-2024 |
Abstract: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong sudah sah menurut hukum jika dilihat dari syarat sahnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian dengan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian menemukan bahwa kesepakatan bersama antara pihak Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong telah memenuhi empat unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Masyarakat Desa Bartong setuju dan sepakat bahwa kegiatan Arung Jeram dapat menggunakan Dusun Huta Bayu di Desa Bartong sebagai lokasi starting point dengan biaya operasional yang telah disepakati. Para pihak yang hadir dan terlibat dalam perjanjian dapat dipastikan cakap menurut hukum. Kegiatan arung jeram tidak mengganggu ketertiban dan kesusilaan umum, serta tidak melanggar hukum. Sehingga perjanjian kerjasama antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong dapat dinyatakan sah dari segi keabsahan perjanjian. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25298 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
JURNAL_Tirta Arum Valenthia_2006200015.pdf | Full text | 2.97 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.