Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25298
Title: Keabsahan Kesepakatan Bersama Antara Operator Arung Jeram dengan Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian
Authors: Tirta, Arum Valenthia
Keywords: Perjanjian yang sah;Syarat sahnya perjanjian;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Issue Date: 29-Aug-2024
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong sudah sah menurut hukum jika dilihat dari syarat sahnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu penelitian dengan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian menemukan bahwa kesepakatan bersama antara pihak Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong telah memenuhi empat unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Masyarakat Desa Bartong setuju dan sepakat bahwa kegiatan Arung Jeram dapat menggunakan Dusun Huta Bayu di Desa Bartong sebagai lokasi starting point dengan biaya operasional yang telah disepakati. Para pihak yang hadir dan terlibat dalam perjanjian dapat dipastikan cakap menurut hukum. Kegiatan arung jeram tidak mengganggu ketertiban dan kesusilaan umum, serta tidak melanggar hukum. Sehingga perjanjian kerjasama antara Operator Arung Jeram dengan masyarakat Desa Bartong dapat dinyatakan sah dari segi keabsahan perjanjian.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25298
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JURNAL_Tirta Arum Valenthia_2006200015.pdfFull text2.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.