Research Repository

KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SENGKETA PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)

Show simple item record

dc.contributor.author IROY AL, RIDHAN R.F
dc.date.accessioned 2024-10-03T01:51:36Z
dc.date.available 2024-10-03T01:51:36Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25297
dc.description.abstract Perbuatan melawan hukum pada umumnya merupakan ajaran hukum perdata, namun Onrechtmatige OverheidsDaad tidak dapat dimasukkan sebagai ajaran hukum perdata dengan alasan salah satu pihaknya adalah penguasa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kompetensi peradilan tata usaha negara dalam mengadili perbuatan melawan hukum, menganalisis bentuk sengketa pemerintahan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan perbedaan perbuatan melawan hukum pada sengketa tata usaha negara dengan perbuatan melawan hukum pada sengketa perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan sifatnya deskriptif, kemudian menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif, Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu data yang telah di dapat dari studi kepustakaan lalu dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan Hukum mengenai Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, dimana yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatur dalam Pasal 2 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019 en_US
dc.subject Kompetensi Peradilan en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.title KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SENGKETA PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) en_US
dc.type Thesis en_US
dc.type Video en_US
dc.type Working Paper en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account