Abstract:
Perbuatan melawan hukum pada umumnya merupakan ajaran hukum
perdata, namun Onrechtmatige OverheidsDaad tidak dapat dimasukkan sebagai
ajaran hukum perdata dengan alasan salah satu pihaknya adalah penguasa. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kompetensi peradilan tata
usaha negara dalam mengadili perbuatan melawan hukum, menganalisis bentuk
sengketa pemerintahan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, dan
menjelaskan perbedaan perbuatan melawan hukum pada sengketa tata usaha
negara dengan perbuatan melawan hukum pada sengketa perdata.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan sifatnya deskriptif, kemudian menggunakan
data sekunder dan teknik pengumpulan data studi dokumen dan menggunakan
analisis kualitatif, Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu data yang
telah di dapat dari studi kepustakaan lalu dihubungkan dengan permasalahan yang
dikaji di dalam penelitian ini
Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan Hukum mengenai Kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan
Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, dimana yang di dalamnya mengandung
tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat
Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Perkara perbuatan melawan hukum
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatur dalam Pasal 2 Angka (1)
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019