Research Repository

KEABSAHAN WASIAT PEWARIS KEPADA ANAK ANGKAT (Analisis Putusan Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg)

Show simple item record

dc.contributor.author RICKY, ALWI
dc.date.accessioned 2024-10-01T02:00:29Z
dc.date.available 2024-10-01T02:00:29Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25271
dc.description.abstract Keabsahan wasiat pewaris kepada anak angkat menjadi isu menarik untuk dikaji lebih lanjut mengingat dalam hukum Islam, anak angkat hanya memiliki hak pemeliharaan dan kasih sayang dari orang tua angkat, namun tidak memiliki hak waris. Berbeda dengan anak kandung yang berhak atas harta warisan orang tua. Terdapat perkara Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg di Pengadilan Agama tentang wasiat Misikem kepada cucunya selaku anak angkat bernama Nurlia. Nurlia menggugat saudara angkat sekaligus anak kandung Misikem dan suaminya karena telah menjual tanpa sepengetahuan tanah dan rumah warisan yang seharusnya menjadi hak Nurlia berdasarkan wasiat. Perkara ini menarik untuk dikaji terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan keabsahan wasiat tersebut.Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang pembuatan wasiat dalam hukum Islam, penyebab wasiat dari pemberi wasiat tidak dapat dilaksanakan, serta 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg. analisis hukum terhadap Putusan Nomor Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan wasiat dalam hukum Islam diatur secara jelas dengan syarat-syarat tertentu, termasuk batas maksimal 1/3 harta yang dapat diwasiatkan. Wasiat dapat tidak dilaksanakan karena beberapa faktor, seperti kematian pewasiat sebelum wasiat dilaksanakan, kematian penerima wasiat, ketidakcukupan harta, pencabutan wasiat, atau isi wasiat yang bertentangan dengan hukum. Dalam kasus Putusan Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg, penolakan gugatan Penggugat oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih perlu ditinjau kembali karena belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek-aspek penting seperti keabsahan wasiat, status hasil penjualan objek wasiat, dan prinsip keadilan. Seharusnya, gugatan Penggugat dapat diterima setidaknya sebagian untuk mencerminkan keadilan substantif dan menghormati kehendak terakhir pewasiat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif yang berlaku en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.subject Pewaris en_US
dc.subject Anak Angkat en_US
dc.title KEABSAHAN WASIAT PEWARIS KEPADA ANAK ANGKAT (Analisis Putusan Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account