dc.description.abstract |
Keabsahan wasiat pewaris kepada anak angkat menjadi isu menarik untuk
dikaji lebih lanjut mengingat dalam hukum Islam, anak angkat hanya memiliki
hak pemeliharaan dan kasih sayang dari orang tua angkat, namun tidak memiliki
hak waris. Berbeda dengan anak kandung yang berhak atas harta warisan orang
tua. Terdapat perkara Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg di Pengadilan Agama
tentang wasiat Misikem kepada cucunya selaku anak angkat bernama Nurlia.
Nurlia menggugat saudara angkat sekaligus anak kandung Misikem dan suaminya
karena telah menjual tanpa sepengetahuan tanah dan rumah warisan yang
seharusnya menjadi hak Nurlia berdasarkan wasiat. Perkara ini menarik untuk
dikaji terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan keabsahan
wasiat tersebut.Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang pembuatan
wasiat dalam hukum Islam, penyebab wasiat dari pemberi wasiat tidak dapat
dilaksanakan,
serta
0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg.
analisis
hukum
terhadap
Putusan
Nomor
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan wasiat
dalam hukum Islam diatur secara jelas dengan syarat-syarat tertentu, termasuk
batas maksimal 1/3 harta yang dapat diwasiatkan. Wasiat dapat tidak dilaksanakan
karena beberapa faktor, seperti kematian pewasiat sebelum wasiat dilaksanakan,
kematian penerima wasiat, ketidakcukupan harta, pencabutan wasiat, atau isi
wasiat yang bertentangan dengan hukum. Dalam kasus Putusan Nomor
0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg, penolakan gugatan Penggugat oleh Pengadilan Agama
Gunung Sugih perlu ditinjau kembali karena belum mempertimbangkan secara
komprehensif aspek-aspek penting seperti keabsahan wasiat, status hasil penjualan
objek wasiat, dan prinsip keadilan. Seharusnya, gugatan Penggugat dapat diterima
setidaknya sebagian untuk mencerminkan keadilan substantif dan menghormati
kehendak terakhir pewasiat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum
Islam dan hukum positif yang berlaku |
en_US |