Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25271
Title: KEABSAHAN WASIAT PEWARIS KEPADA ANAK ANGKAT (Analisis Putusan Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg)
Authors: RICKY, ALWI
Keywords: Wasiat;Pewaris;Anak Angkat
Issue Date: 26-Aug-2024
Abstract: Keabsahan wasiat pewaris kepada anak angkat menjadi isu menarik untuk dikaji lebih lanjut mengingat dalam hukum Islam, anak angkat hanya memiliki hak pemeliharaan dan kasih sayang dari orang tua angkat, namun tidak memiliki hak waris. Berbeda dengan anak kandung yang berhak atas harta warisan orang tua. Terdapat perkara Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg di Pengadilan Agama tentang wasiat Misikem kepada cucunya selaku anak angkat bernama Nurlia. Nurlia menggugat saudara angkat sekaligus anak kandung Misikem dan suaminya karena telah menjual tanpa sepengetahuan tanah dan rumah warisan yang seharusnya menjadi hak Nurlia berdasarkan wasiat. Perkara ini menarik untuk dikaji terkait pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan keabsahan wasiat tersebut.Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang pembuatan wasiat dalam hukum Islam, penyebab wasiat dari pemberi wasiat tidak dapat dilaksanakan, serta 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg. analisis hukum terhadap Putusan Nomor Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan wasiat dalam hukum Islam diatur secara jelas dengan syarat-syarat tertentu, termasuk batas maksimal 1/3 harta yang dapat diwasiatkan. Wasiat dapat tidak dilaksanakan karena beberapa faktor, seperti kematian pewasiat sebelum wasiat dilaksanakan, kematian penerima wasiat, ketidakcukupan harta, pencabutan wasiat, atau isi wasiat yang bertentangan dengan hukum. Dalam kasus Putusan Nomor 0660/Pdt.G/2018/PA.Gsg, penolakan gugatan Penggugat oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih perlu ditinjau kembali karena belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek-aspek penting seperti keabsahan wasiat, status hasil penjualan objek wasiat, dan prinsip keadilan. Seharusnya, gugatan Penggugat dapat diterima setidaknya sebagian untuk mencerminkan keadilan substantif dan menghormati kehendak terakhir pewasiat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif yang berlaku
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25271
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RICKY ALWI_1906200139.pdfFull text3.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.