Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan HAK PPPK dalam UU No. 20 Tahun 2023. Untuk mengetahui analisis
bagi PPPK dalam mendapatkan hak pensiun.dan Untuk mengetahui persamaan Hak
PPPK dan ASN ditinjau dari UU No. 20 Tahun 2023.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normaif. Penelitian merupakan sutu rngkian kegiatan ilmiah yang dalam proses
pembuatannya sudah semestinya menggunakan metode-metode ilmiah untuk
mengkaji dan memecahkan suatu permsalahan yang akan dibahas.
Hasil penelitian penerapan UU No 20 Tahun 2023 dan pencabutan UU ASN
No 5 Tahun 2014, tidak lagi ada perbedaan dalam hal penghargaan yang diterima
antara PNS dan PPPK. Kedua kelompok ini kini memperoleh hak-hak yang sama,
mencerminkan semangat kesetaraan dalam sistem ASN. Perubahan ini tidak hanya
merupakan langkah positif dalam menciptakan keadilan di antara PNS dan PPPK,
tetapi juga memberikan dorongan positif bagi PPPK di Indonesia.