Abstract:
Kemajuan ekonomi digital ini terutama di Indonesia lahir suatu inovasi
layanan keuangan digital berbentuk “e-wallet” atau dompet digital yang sekarang
sedang berkembang pesat di masyarakat Indonesia dan yang popular ialah dompet
digital berbentuk aplikasi DANA. DANA merupakan platform terbuka untuk
menyimpan uang dalam hal ini uang elektronik namun lebih dari jangkauan
fasilitas lebih luas. Dibalik kelebihannya, ternyata masih banyak pengguna yang
mengalami kerugian.
Jenis penelitian ini menggunakan hukum normatif melalui pendekatan
undang-undangan. Data yang diperoleh untuk penelitian ini adalah dengan data
primer dan data sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif
berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Pembahasan membahas pengaturan perjanjian aplikasi dana dan perlindungan
terhadap konsumen yang menggunakan Dana serta pertanggungjawaban pihak
aplikasi Dana dalam memberikan ganti rugi. Perjanjian adalah kesepakatan para
pihak, kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum, keberadaan objek, suatu
hal tertentu. Perjanjian yang tercantum dalam dompet elektronik. Pengguna dapat
menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa
melalui BPSK dan LPKSM dan dapat menyelesaikan sengketa konsumen melalui
jalur
pengadilan (litigasi) ataupun jalur luar pengadilan (nonlitigasi).
penyelenggara dompet elektronik harus bertanggung jawab dan wajib
memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pengguna
layanan jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian dari pihak penyelenggara.