Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI TRANSFER DANA PADA SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG MEDAN S. PARMAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad, Rizki Siregar
dc.date.accessioned 2024-09-11T01:05:55Z
dc.date.available 2024-09-11T01:05:55Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25063
dc.description.abstract Sektor perbankan di Indonesia memainkan peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas keuangan masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul ancaman keamanan seperti penipuan dalam transaksi transfer dana. Fenomena ini menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi nasabah dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait tindak pidana penipuan dalam transaksi perbankan. Fokus penelitian mencakup kerangka hukum di Indonesia yang mengatur penipuan transaksi perbankan, metode yang digunakan oleh pelaku, serta upaya yang dilakukan perbankan untuk mencegah tindak pidana penipuan dalam transaksi transfer dana. Penelitian ini menganalisis aspek hukum tindak pidana penipuan dalam transaksi transfer dana di sektor perbankan Indonesia, dengan fokus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jenis penelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum empiris, meliputi kajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Medan S Parman dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan regulasi dan efektivitas pencegahan penipuan dalam transaksi perbankan. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentang penerapan hukum dan upaya perbankan dalam mencegah penipuan. Penipuan dalam transaksi perbankan, terutama transfer dana, mencakup metode seperti sosial engineering dan skimming. Sosial engineering melibatkan teknik seperti phishing dan vishing, sementara skimming menggunakan perangkat untuk mencuri data kartu. Dampak dari penipuan ini bisa berupa kerugian finansial dan psikologis. Faktor utama termasuk kurangnya kesadaran nasabah dan kepercayaan berlebihan terhadap komunikasi tidak terverifikasi. Bank Syariah Indonesia dan lembaga perbankan lainnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan edukasi nasabah untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah preventif meliputi verifikasi komunikasi, menjaga kerahasiaan informasi, dan menggunakan aplikasi resmi. Kerja sama dengan pihak berwenang juga penting dalam menangani penipuan en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan en_US
dc.subject Transfer Dana en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI TRANSFER DANA PADA SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG MEDAN S. PARMAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account