Research Repository

KONSTITUSIONALITAS PENYELESAIAN KONFLIK NORMA MELALUI JALUR MEDIASI

Show simple item record

dc.contributor.author SUCI, SEKAR NINGRUM
dc.date.accessioned 2024-09-06T01:29:28Z
dc.date.available 2024-09-06T01:29:28Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25009
dc.description.abstract Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Disharmonisasi Peraturan Perundang Undangan yang selanjutnya disebut disharmonis adalah konflik/pertentangan antar norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul karena berlakunya Peraturan Perundang-undangan. Mediasi adalah upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmonisasi peraturan Perundang undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan . Penelitian ini berfokus dengan pendekatan Perundang-undangan, analitis, dan historis dalam hal konstitusionalitas penyelesaian konflik norma melalui jalur mediasi dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan serta sejarah pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis yang bertujuan untuk menguraikan gambaran tentang konstitusionalitas penyelesaian konflik norma terkhusus melalui jalur mediasi. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi dan orang lain yang digunakan sebagai rujukan dalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara khusus, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan perbandingan untuk peneliti selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan oleh organisasi kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum konstitusional yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia haruslah memperhatikan asas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan dalam membuat suatu peraturan Perundang-undangan, tidak mengambil kewenangan lembaga lain, atau membuat suatu peraturan yang bukan wewenangnya atau bidangnya en_US
dc.subject Konstitusionalitas en_US
dc.subject Konflik en_US
dc.subject Norma en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.title KONSTITUSIONALITAS PENYELESAIAN KONFLIK NORMA MELALUI JALUR MEDIASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account