Abstract:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang undangan. Disharmonisasi Peraturan Perundang
Undangan yang selanjutnya disebut disharmonis adalah konflik/pertentangan
antar norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul karena berlakunya
Peraturan Perundang-undangan. Mediasi adalah upaya penyelesaian yang
dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmonisasi peraturan Perundang
undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang
undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang
undangan .
Penelitian ini berfokus dengan pendekatan Perundang-undangan, analitis,
dan historis dalam hal konstitusionalitas penyelesaian konflik norma melalui jalur
mediasi dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan serta sejarah
pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis yang
bertujuan untuk menguraikan gambaran tentang konstitusionalitas penyelesaian
konflik norma terkhusus melalui jalur mediasi. Secara teoritis, diharapkan hasil
penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi dan orang lain yang digunakan
sebagai rujukan dalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara
khusus, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan
perbandingan untuk peneliti selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat
dijadikan oleh organisasi kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat
digunakan sebagai rujukan untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum
konstitusional yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia haruslah memperhatikan asas
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan dalam membuat suatu peraturan
Perundang-undangan, tidak mengambil kewenangan lembaga lain, atau membuat
suatu peraturan yang bukan wewenangnya atau bidangnya