Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25009
Title: KONSTITUSIONALITAS PENYELESAIAN KONFLIK NORMA MELALUI JALUR MEDIASI
Authors: SUCI, SEKAR NINGRUM
Keywords: Konstitusionalitas;Konflik;Norma;Mediasi
Issue Date: 26-Aug-2024
Abstract: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Disharmonisasi Peraturan Perundang Undangan yang selanjutnya disebut disharmonis adalah konflik/pertentangan antar norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul karena berlakunya Peraturan Perundang-undangan. Mediasi adalah upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmonisasi peraturan Perundang undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan . Penelitian ini berfokus dengan pendekatan Perundang-undangan, analitis, dan historis dalam hal konstitusionalitas penyelesaian konflik norma melalui jalur mediasi dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan serta sejarah pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis yang bertujuan untuk menguraikan gambaran tentang konstitusionalitas penyelesaian konflik norma terkhusus melalui jalur mediasi. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi dan orang lain yang digunakan sebagai rujukan dalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara khusus, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan perbandingan untuk peneliti selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan oleh organisasi kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum konstitusional yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia haruslah memperhatikan asas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan dalam membuat suatu peraturan Perundang-undangan, tidak mengambil kewenangan lembaga lain, atau membuat suatu peraturan yang bukan wewenangnya atau bidangnya
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25009
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_SUCI SEKAR NINGRUM_1906200597.pdf3.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.