Research Repository

KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR

Show simple item record

dc.contributor.author TAUFIK, HIDAYAT SIREGAR
dc.date.accessioned 2024-09-06T01:24:42Z
dc.date.available 2024-09-06T01:24:42Z
dc.date.issued 2024-08-26
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25008
dc.description.abstract Peraturan kepala daerah, terdiri dari peraturan Gubernur, peraturan Bupati, dan peraturan Walikota, diakui keberadaannya sebagai jen peraturan perundang undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Gubernur, peraturan Bupati dan peraturan Walikota diakui keberadaannya dan mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, peraturan kepala daerah ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Sama halnya dengan peraturan perundang-undangan yang lain proses pembentukan peraturan kepala daerah juga melalui tahapar perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Penelitian yang dilakukan adalah terfokus dengan pendekatan Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, analitis, dan historis dalam hal kewenangan Menteri dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan serta sejarah pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis tentang Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Gubernur. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi dan orang lain yang digunakan sebagai rujukan dalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara khusus, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan perbandingan untuk peneliti selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan oleh organisasi kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum konstitusional yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Seharusnya Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan seharusnya kewenangan pembatalan Peraturan Gubernur maupun Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Menteri Dalam Negeri en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Peraturan Gubernur en_US
dc.title KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account