Abstract:
Peraturan kepala daerah, terdiri dari peraturan Gubernur, peraturan Bupati,
dan peraturan Walikota, diakui keberadaannya sebagai jen peraturan perundang
undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan. Peraturan
Gubernur, peraturan Bupati dan peraturan Walikota diakui keberadaannya dan
mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peraturan kepala daerah ditetapkan atas perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. Sama halnya dengan peraturan perundang-undangan yang lain
proses pembentukan peraturan kepala daerah juga melalui tahapar perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Penelitian yang dilakukan adalah terfokus dengan pendekatan Keputusan
Menteri, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, analitis, dan historis dalam
hal kewenangan Menteri dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan
serta sejarah pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis
tentang Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan
Gubernur. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi
akademisi dan orang lain yang digunakan sebagai rujukan dalam ilmu
pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara khusus, hasil penelitian ini
dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan perbandingan untuk peneliti
selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan oleh organisasi
kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat digunakan sebagai rujukan
untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum konstitusional yang dapat
bermanfaat bagi masyarakat.
Seharusnya Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri
atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi berupa sanksi
administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan seharusnya
kewenangan pembatalan Peraturan Gubernur maupun Kabupaten/Kota
dikembalikan kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi menurut Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945.