Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25008
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTAUFIK, HIDAYAT SIREGAR-
dc.date.accessioned2024-09-06T01:24:42Z-
dc.date.available2024-09-06T01:24:42Z-
dc.date.issued2024-08-26-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25008-
dc.description.abstractPeraturan kepala daerah, terdiri dari peraturan Gubernur, peraturan Bupati, dan peraturan Walikota, diakui keberadaannya sebagai jen peraturan perundang undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Gubernur, peraturan Bupati dan peraturan Walikota diakui keberadaannya dan mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, peraturan kepala daerah ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Sama halnya dengan peraturan perundang-undangan yang lain proses pembentukan peraturan kepala daerah juga melalui tahapar perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Penelitian yang dilakukan adalah terfokus dengan pendekatan Keputusan Menteri, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, analitis, dan historis dalam hal kewenangan Menteri dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan serta sejarah pembentukan peraturan Perundang-undangan sebagai bahan analisis tentang Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Gubernur. Secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi dan orang lain yang digunakan sebagai rujukan dalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum tata negara. Secara khusus, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan perbandingan untuk peneliti selanjutnya. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan oleh organisasi kemanusiaan dan juga masyarakat luas dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk membuat sebuah regulasi dalam hal hukum konstitusional yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Seharusnya Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan seharusnya kewenangan pembatalan Peraturan Gubernur maupun Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945.en_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectMenteri Dalam Negerien_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectPeraturan Gubernuren_US
dc.titleKEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN GUBERNURen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_TAUFIK HIDAYAT SIREGAR_1906200331.pdf2.56 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.