Research Repository

TINJAUAN HUKUM ATAS JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35 TAHUN 2015

Show simple item record

dc.contributor.author UMMI ADHILLAH, NASUTION
dc.date.accessioned 2024-09-04T01:20:33Z
dc.date.available 2024-09-04T01:20:33Z
dc.date.issued 2024-08-15
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24982
dc.description.abstract Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu. Pada Peraturan Mentri Keuangan No 18 tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, dalam pembiayaaan melalui penyertaan modal pada perjanjian modal ventura itu tidak memerlukan jaminan (collateral), oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran dalam pengelolaan. Modal Ventura bukan berbentuk pinjaman tetapi dalam bentuk partisipasi. Pembiayaan modal ventura memang sangatlah membantu tetapi pada prakteknya banyak PMV yang mengalami kerugian karena ketidakmampuan PPU dalam melunasi pembayaran, bahkan ada yang melakukan wanprestasi. Untuk mengurangi kerugian PMV dalam pembiayaan usaha produktif maka dibentuknya POJK/35/2015 yang dalam peraturan tersebut adanya perjanjian jaminan.. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan maka sumber data diambil dari data sekunder dan data tersier kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian modal ventura sebagai Lembaga pembiayaan non bank di Indonesia berperan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha serta pemerataan kegiatan usaha bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan membantu pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Dan menunjukkan adanya korelasi yang positif dan signifikan antara modal ventura dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kedudukan antara PMV dan PPU sama atau setara sesuai dengan perjanjian, adanya pengaman atas resiko yang tinggi yang diberikan PMV kepada PPU. apabila PPU tidak dapat melaksanakan prestasinya dalam perjanjiannya selain melunasi utangnya, maka jaminan yang diberikan oleh PPU akan dijadikan sebagai alternatif pelunasan utang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan cara mengeksekusi objek jaminannya. Hasil eksekusi jaminan tersebutlah yang akan dijadikan sebagai pelunasan utang. Dan ketika PPU wanprestasi maka harus bertanggung jawab atas semua kerugian akibat dari tidak dipenuhinya perikatan perjanjian dengan dikenakan pembayaran denda sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran bagi hasil terhadap PPU en_US
dc.subject Modal Ventura en_US
dc.subject Pembiayaan en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM ATAS JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35 TAHUN 2015 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account