Abstract:
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) dalam jangka waktu tertentu. Pada Peraturan Mentri Keuangan
No 18 tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, dalam pembiayaaan melalui
penyertaan modal pada perjanjian modal ventura itu tidak memerlukan jaminan
(collateral), oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran dalam
pengelolaan. Modal Ventura bukan berbentuk pinjaman tetapi dalam bentuk
partisipasi. Pembiayaan modal ventura memang sangatlah membantu tetapi pada
prakteknya banyak PMV yang mengalami kerugian karena ketidakmampuan PPU
dalam melunasi pembayaran, bahkan ada yang melakukan wanprestasi. Untuk
mengurangi kerugian PMV dalam pembiayaan usaha produktif maka dibentuknya
POJK/35/2015 yang dalam peraturan tersebut adanya perjanjian jaminan..
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan maka sumber data diambil dari data sekunder dan
data tersier kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil penelitian modal ventura sebagai Lembaga pembiayaan non
bank di Indonesia berperan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi
dunia usaha serta pemerataan kegiatan usaha bagi seluruh lapisan masyarakat,
dengan membantu pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Dan menunjukkan
adanya korelasi yang positif dan signifikan antara modal ventura dengan
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kedudukan antara PMV dan PPU sama atau
setara sesuai dengan perjanjian, adanya pengaman atas resiko yang tinggi yang
diberikan PMV kepada PPU. apabila PPU tidak dapat melaksanakan prestasinya
dalam perjanjiannya selain melunasi utangnya, maka jaminan yang diberikan oleh
PPU akan dijadikan sebagai alternatif pelunasan utang untuk menyelesaikan
kewajibannya dengan cara mengeksekusi objek jaminannya. Hasil eksekusi
jaminan tersebutlah yang akan dijadikan sebagai pelunasan utang. Dan ketika PPU
wanprestasi maka harus bertanggung jawab atas semua kerugian akibat dari tidak
dipenuhinya perikatan perjanjian dengan dikenakan pembayaran denda sebagai
sanksi atas keterlambatan pembayaran bagi hasil terhadap PPU