Abstract:
Daluwarsa adalah jangka waktu yang di atur undang-undang untuk menuntut
seseorang dalam perkara pidana. Kewenangan menunutut pidana menjadi hapus
karena daluwarsa belum jelas pengaturan maupun kebijakannya pada perkara
tindak pidana korupsi sebab di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
perbuahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi belum tertulis mengenai ketentuan daluwarsa, ketentuan
daluwarsa hanya tertulis di dalam ketentuan umum yaitu Pasak 78 KUHP. Padahal
korupsi sudah menjadi kanker dalam Negara Republik Indonesia dan korupsi sudah
tergolong kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga daluwarsa bukan
solusi yang tepat sebagai alasan penghapusan tuntutan dalam perkara tindak pidana
korupsi. Akibat ketentuan daluwarsa juga dapat dijadikan celah hukum bagi para
koruptor. Kasus korupsi juga merupakan salah satu perkara yang sulit diselesaikan
karena dilakukan oleh penjahat profesional dan dilakukan secara sistematis. Karena
sulit dibuktikan sehingga daluwarsa dalam perkara tindak pidana korupsi perlu
diatur secara khusus ketentuannya. Penelitian yang dilakukan adalah jenis
penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat
penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam tesis ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan studi
dokumen dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan dalam memperoleh data sekunder melalui studi kepustakaan,
Analisis data pada penelitian ini yaitu analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai daluwarsa dalam perkara
tindak pidana korupsi hanya merujuk pada pasal 78 KUHP karena tidak terdapat
dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Akibat hukum yang timbul karena daluwarsa tidak dapat dilanjutkannya
proses penuntutan para koruptor sehingga menggugurkan secara langsung
mengenai pertanggungjawaban pidananya. Kebijakan hukum pidana mengenai
daluwarsa masih terdapat pro dan kontra bahwa pihak pro menyatakan dimensi
waktu yang panjang memperlemah ingatan atas pelanggaran hukum yang terjadi
dan mengurangi asas kemanfaatan (doelmatigheid) dari penghukumannya. pihak
yang kontra menyatakan hal tersebut akan lebih mudah untuk dilakukan terhadap
sebuah perkara tindak pidana ringan bukan tindak pidana berat. Tidak memberikan
batas terhadap masa penuntutan terhadap tindak pidana luar biasa.