Abstract:
Jaminan, diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi
atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak
terpenuhi. Jaminan Perorangan, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak
ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Lembaga Jaminan
Perorangan dalam prakteknya digunakan karena penanggung/penjamin
mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha debitur. Jaminan
Perorangan harus didasari adanya perjanjian pokok antara debitor dan kreditor
ketentuan Pasal 1821KUHPerdata.
Tujuan dilakukannya penelitian ini, adalah untuk mengetahui persyaratan
pemberian kredit dengan Jaminan Perorangan di Bank dan untuk mengetahui
Jaminan Perorangan telah dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah di Bank.
Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara deskriptif kualitatif
berupa penelitian dengan mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data
yang diperoleh sehingga memberi keterangan yang benar dan lengkap untuk
pemecahan masalah yang dihadapi.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak bank lebih menyukai perjanjian
jaminan kebendaan dikarenakan jaminan kebendaan merupakan jaminan utama
yang melahirkan hak tagih yang bersifat mendahulu sehingga kreditur
berkedudukan sebagai kreditur preferen. Namun ada kalanya perjanjian jaminan
Debitur masih diragukan dalam mengelola usahanya, usaha Debitur merupakan
usaha patungan dengan orang lain, exposure kredit besar. Jaminan Perorangan
kurang dapat menjami penyelesaian kredit di Bank karena hanya bersifat moral
obligation dan hanya sebagai jaminan tambahan saja, disamping itu sampai saat ini,
di Perbankan belum pernah melakukan gugatan eksekusi jaminan perorangan ke
Pengadilan Negeri karena memakan bayak waktu dan juga biaya.