Abstract:
Indonesia adalah negara dengan penduduk terpadat keempat di dunia. Pertumbuhan
masyarakat Indonesia tidak dapat diimbangi dengan lapangan kerja sehingga banyak
masyarakat Indonesia memilih bekerja di luar negeri. Malaysia merupakan negara yang
banyak menerima TKI. Banyak dari TKI yang sudah lama bekerja di Malaysia memutuskan
untuk menetap karena sudah merasa nyaman berada di Malaysia. Apalagi banyak TKI yang
menikah sesama pekerja juga, hingga mempunyai anak yang dilahirkan di Malaysia sehingga
anak tersebut tidak bisa memiliki kewarganegaraan Malaysia karena negara Malaysia
menganut Asas ius sanguinis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan sebagai
upaya membantu pelajar Indonesia dalam mengakses pendidikan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini, yaitu bagaimana status kewarganegaraan pelajar keturunan Indonesia di
Sanggar Bimbingan Kampung Bharu Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah field
research merupakan penelitian lapangan hasil wawancara kepada narasumber. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan kerja sama dari pihak PCIM dan KBRI atas
didirikannya Sanggar Bimbingan walaupun bersifat nonformal tanpa pakaian khusus, siswa
dapat belajar dan meraih cita-citanya walaupun masih berstatus nondokumen. Jika siswa
sudah selesai Pendidikan di Sanggar Bimbingan, maka setelah selesai siswa pelajar akan
mendapatkan ijazah yang dapat digunakan di sekolah Indonesia untuk siswa bisa melanjutkan
sekolah sampai sarjana hingga menggapai impiannya. Karena setiap anak berhak
mendapatkan pendidikan di mana pun anak itu berpijak.