Research Repository

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN MENURUT PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Dimas Nabil, Akbar Nasrul
dc.date.accessioned 2024-08-26T08:27:00Z
dc.date.available 2024-08-26T08:27:00Z
dc.date.issued 2024-08-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24914
dc.description.abstract Perkawinan poligami yang dilakukan diluar ketentuan hukum yang berlaku akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berupa sanksi pidana. Poligami di Indonesia diatur dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta ketentuan sanksi yang termuat dalam KUHP. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana poligami tanpa izin menurut peraturan perundang – undangan di Indonesia, bagaimana bentuk sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin menurut peraturan perundang – undangan di Indonesia, dan bagaimana perbandingan penerapan sanksi pidana pada pelaku poligami tanpa izin menurut KUHP lama dengan KUHP baru berdasarkan asas kemanfaatan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana poligami tanpa izin termuat dalam undang – undang perkawinan yang berkenaan dengan masalah poligami diatur pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur pada Pasal 55 sampai Pasal 59. Terhadap tindakan poligami tanpa izin, dapat diberikan pertanggungjawaban pidana, walaupun tidak diatur dalam undang – undang perkawinan, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dimana pelaku tindak pidana poligami dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Walaupun terdapat perbedaan dalam KUHP dan dalam Undang – undang perkawinan. Dalam KUHP sanksi terhadap pelaku poligami tanpa izin tersebut diatur dalam Pasal 279 KUHP. Dalam konteks asas kemanfaatan, KUHP yang baru lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak – hak individu, kesejahteraan keluarga, dan keadilan sosial, sehingga mungkin mengatur poligami tanpa izin dengan sanksi yang lebih tegas atau menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk melakukan poligami, serta untuk memastikan bahwa poligami dilakukan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak. en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Poligami Tanpa Izin en_US
dc.title SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU POLIGAMI TANPA IZIN MENURUT PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account