Abstract:
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran UNESCO terhadap
perlindungan benda budaya yang mendapat perlindungan khusus dengan
mengangkat rumusan masalah yaitu: bagaimana peran UNESCO dalam
melindungi benda budaya yang mendapat perlindungan khusus? Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Analisis kualitatif
dilakukan dengan titik tolak empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
masih terdapat keterbatasan dalam pengamanan dan pengaturan warisan
budaya. Pelestarian warisan budaya sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan
untuk melindungi nilai-nilai sejarah, budaya dan pengetahuan yang terkandung
di dalamnya. Perbuatan ilegal sebenarnya tidak bisa ditoleransi, karena dapat
mengancam keberadaan warisan budaya. Oleh karena itu, penulis meyakini saat
ini dunia sangat membutuhkan bantuan keamanan dan regulasi yang jelas untuk
menjaga keberadaan warisan budaya. Tentu saja hal ini bisa terwujud jika
meratifikasi Konvensi UNESCO tahun 2003.