Abstract:
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pengawas Eksternal di pusat secara vertikal
menempatkan perwakilan di Propinsi yang dikenal BPK Propinsi, sesuai undang undang tentang pemeriksaan keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan dearah di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan
yang dibahas, yakni: 1. Bagaimana ketentuan yang mengatur keberadaan Badan
Pemeriksa Keuangan di Indonesia mampu dijadikan landasan bagi Badan
Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan daerah?, 2. Bagaimana
efektivitas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara
dalam melakukan pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah?, 3. Faktor
penghambat yang dialami oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera
Utara dalam melakukan pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah?
Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yaitu
bertujuan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Dengan menggunakan Teknik pengumpulan data dengan cara library research
dan field research.
Berdasarkan penelitian hukum dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Badan
Pemeriksa Keuangan di Indonesia mampu dijadikan landasan bagi Badan
Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan daerah mengacu pada Undang Undang dasar 1945, Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang No. 15 tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan atas Tanggungjawab Keuangan Negara. (2) Efektivitas kewenangan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara dalam melakukan
pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah didukung aturan perundang undangan, sara-dan prasarana e-Audit merupakan suatu metode pemeriksaan yang
memanfaatkan sinergi antara sistem informasi internal BPK untuk menciptakan
pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif dan efisien. (3) Faktor
penghambat yang dialami oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera
Utara dapat dilihat dari segi Struktur hukum ( structure of law), Dari Segi
Substansi hukum (substance of law), Dari segi Budaya Hukum (legal culture).