Abstract:
Pengamanan aset milik pemerintah daerah kota Tanjungbalai melalui sertifikasi
berupa tanah ii adalah memberikan kepastian hukum atas berupa tanah,
memberikan perlindungan hukum kepada pemerintah Kota Tanjungbalai,
meberikan tertib administrasi berupa tanah, adanya sertifikat. Maka pada bidang
tanah dapat diketahui kepastian letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah,
bangunan dan jenis tanaman yang ada di atasnya. Pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan sistem otonomi daerahnya akan menciptakan Good
Governance dengan melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan dan
optimalisasi sumber daya yang dimilik. Sehingga berbagai urusan pemerintah
yang dilimpahkan kewenangannya kepada daerah dapat terselenggara secara
maksimal salah satuya adalah pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah
Kota Tanjungbalai.
Permasalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
aset pemerintah Kota Tanjungbalai dalam Presfektif Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan upaya yang
dilakukan oleh pemerintah Kota Tajungbalai dalam pengamana aset tanah milik
daerahnya serta hambatan yang dialami oleh pemerintah Kota dan Kantor
Pertanahan Kota Tanjungbalai.
Berdasaarkan penelitian yang dilakukan dikantor Pertanahan Kota Tanjungbalai
dan Pemerintah Kota Tanjungbalai ditemukan adanya tanah yang tidak memiliki
alas hak akibat hilangnya atau akibat ketidak maksimalan kerja dari pemerintah
daerah perlu dilakukan sertifikasi tanah sehingga meberikan perubahan positif
untuk mengamankan aset pemerintah kota Tanjungbalai.