Abstract:
Notaris sebagai pejabat negara, menjadi salah satu tumpuan masyarakat dalam
memperoleh penjelasan mengenai hukum, selain sebagai pejabat yang berwenang dalam
pembuatan akta yang ditujukan menjadi alat bukti yang kuat dalam suatu proses hukum,
yang pada akhirnya ditujukan dalam rangka apabila ada sengketa hukum yang akan
terjadi di kemudian hari. Metode Penelitian adalah suatu rangkaian kegiatan mengenai
tata cara pengumpulan, pengolahan, analisa, dan konstruksi data untuk menggali lebih
dalam suatu ilmu pengetahuan. Agar penelitian dapat tertata dengan baik dan menjadi
penelitian yang sempurna digunakan metode penelitian yang sesuai dan berhubungan
dengan permasalahan. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut berupa sanksi
perdata dan sanksi administrasi. Sanksi-sanksi tersebut berlakunya secara berjenjang
mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak hormat, karena Notaris
melanggar pasal 17 UUJN tersebut. kreteria perbuatan yang tidak sesuai dengan Kode
Etik notaris tidak dapat di benarkan, bagaimanapun juga peraturan dibuat untuk mengatur
dan membuat pejabat umum tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya. Dalam
Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN telah menjelaskan secara rinci bahwa notaris tidak boleh
melakukan diluar undang-undang dan tidak dapat melanggar undang-undang. Dalam
Pasal 6 Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga menjelaskan sanksi apa
saja yang dapat diterima oleh notaris bila melanggar Kode Etik Notaris. Pertimbangan
hukum terkait notaris akan mendapatkan sanksi akibat tindak pidana penipuan dari segi
pelanggaran kode etik notaris yang telah mencoreng harkat dan martabat profesi Notaris.
Perlindungan hukum terhadap para pihak dan notaris akan mendapatkan sanksi Notaris
yang melanggar Kode Etik Notaris dapat berupa teguran, teguran, pemberhentian
sementara dari keanggotaan perkumpulan, pemberhentian dengan hormat dari
keanggotaan perkumpulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.